Jumat, 28 Juli 2017

Menpora Klaim Penyaluran Peralatan SEA Games Tinggal 10 Persen

Menpora Klaim Penyaluran Peralatan SEA Games Tinggal 10 Persen






Jakarta – Tiga pekan jelang SEA Games 2017, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengklaim penyaluran peralatan ke cabang olahraga sudah hampir tuntas.

Sejumlah cabang olahraga harus menggunakan peralatan latihan dan tanding milik pribadi karena keterlambatan peralatan dari pemerintah. Dari cabang menembak misalnya, ada tiga atlet yang masih menggunakan alat pribadi dan belum menerima gaji bulan Juni.

Kasus lain terjadi di cabang renang. Selain belum menerima peralatan, mereka juga harus menalangi lebih dulu untuk uji coba terakhir ke Kejuaraan Dunia Renang di Budapest, Hongaria, pada 14-30 Juli ini.

Namun kondisi ini segera dibantah oleh Menpora Imam Nahrawi. Menurutnya, semua proses sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan menteri asal Bangkalan itu mengklaim pengiriman peralatan saat ini tinggal 10 persen lagi.

“Begini, kami inginnya (pakai) e-catalog dan semua sudah diserahkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu LKPP menayangkan ini peralatannya, tetapi hanya ada dua vendor yang mampu melengkapi semua. Kami tidak bisa (dong) beli alat sendiri kecuali sudah gagal, baru kami lakukan penunjukan langsung. Tapi penunjukan pun harus hati-hati apakah alatnya sudah sesuai dengan yang dibutuhkan cabor atau tidak,” kata Imam di Kantor Kemenpora, Senayan, Jumat (28/7/2017).

“Tapi itu sudah berjalan karena sekarang tinggal 10 persen yang belum (siap) dan masih ada waktu. Komitmen kami kan akhir Juli kita clear semua,” tegasnya.

Secara terrpisah, Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto menjelaskan bahwa secara prinsip peralatan cabor akan dipenuhi. Masalah keterlambatan disebutnya hanya soal prosedur administrasi saja.

Soal baru diberikannya peralatan cabang olahraga jelang pertandingan, itu karena Kemenpora baru menerima fatwa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) beberapa pekan kemarin. Fatwa yang dimaksud terkait Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan ini menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik. Hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas, baik ke pemerintah daerah maupun kementerian.

“Tapi jangan keliru juga karena kami mengirim surat kepada LKPP pun terlambat yakni akhir Mei lalu. Surat meminta fatwa kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik. Lalu sebulan kemudian baru dikirim lagi oleh LKPP,” ujar Gatot.

“Lalu kenapa baru satu setengah bulan yang lalu, karena pada saat kami mau mengadakan barang dan jasa harus berhati-hati. Sebab, bulan itu ada disclaimer, sehingga satu-satunya jalan paling aman adalah meminta fatwa ke LKPP,” tuntasnya.



(mcy/nds)



Source by [author_name]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar