Jakarta – Kompetisi Indonesia Basket League (IBL) musim 2017/2018 tak akan diikuti oleh CLS Knights Surabaya. CLS Knights mundur menyusul adanya peraturan yang mewajibkan klub IBL untuk berbadan hukum.
PT Bola Basket Indonesia (BBI) selaku pemegang hak pengelolaan kompetisi IBL sudah melakukan berbagai upaya agar CLS Knights mengubah keputusannya. Namun, pada akhirnya CLS Knights yang merupakan pemegang gelar juara musim 2016 tetap pada pendirian mereka untuk mundur dari kompetisi IBL musim depan.
PT BBI sangat menghormati sikap yang diambil manajemen CLS Knights. Namun, PT BBI tetap akan menjalankan peraturan terkait kewajiban klub IBL untuk berbadan hukum, yang telah disosialisasikan sejak setahun lalu.
Peraturan yang mengharuskan klub peserta IBL memiliki badan hukum dikeluarkan oleh PT BBI dengan sejumlah pertimbangan yang sangat matang. Selain mendukung program pemerintah dalam membangun industri olahraga dan pengelolaan keuangan serta perpajakan yang transparan, pengelolaan klub di bawah sebuah perusahaan berbadan hukum juga akan menjadikan semua klub dan semua jajaran yang berada di dalamnya memiliki perlindungan yang kuat.
“Profesionalisme dalam pengelolaan liga dan klub adalah langkah utama untuk memajukan Liga Basket Indonesia. Dan di saat yang sama, peraturan ini juga bisa memberi perlindungan kepada semua pihak, baik itu pemain, pelatih, ataupun official. Karena bila ingin disebut sebagai sebuah klub ataupun liga profesional, kita tentunya juga harus mulai concern pada urusan legal formal, dan ini menjadi dasar atau landasan kita untuk bisa terus maju ke depan,” ujar direktur IBL, Hasan Gozali, dalam rilis yang diterima detikSport.
“Lagi pula kami sudah mensosialisasikan peraturan ini sejak setahun lalu, jadi rasanya setiap klub pasti sudah tahu akan hal ini sejak jauh-jauh hari sebelumnya,” imbuhnya.
IBL sebenarnya tak mempermasalahkan keinginan CLS Knights atau beberapa klub lainnya untuk bisa mempertahankan status mereka sebagai yayasan. Hanya saja, pengelolaan sebuah klub yang berkompetisi di IBL nantinya tetap harus berada di bawah sebuah perusahaan berpayung hukum tetap.
“IBL sama sekali tidak memaksa para klub yang bentuknya yayasan ini berubah menjadi PT. Sah-sah saja bila mereka tetap mempertahankan status sebagai yayasan, tapi klub yang ikut di IBL wajib dikelola oleh PT. Itu kan artinya yayasan bisa saja membentuk sebuah PT untuk mengelola klub yang ikut dalam kompetisi IBL,” jelas Hasan.
Aturan tentang klub yang harus berbadan hukum sendiri telah tertuang pada Peraturan Pelaksanaan Indonesian Basketball League (IBL) yang tercantum pada Bab I Pasal 2 tentang Syarat-syarat Peserta IBL. Tertulis bahwa setiap klub IBL wajib berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dilaporkan kepada PT Bola Basket Indonesia (PT BBI) dengan menyerahkan Akta Pendirian PT dan/atau Akta Perubahan Terakhir PT beserta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan Perseroan Terbatas tersebut.
“Karena itu, kami tetap menghormati keputusan yang diambil oleh CLS, namun besar harapan kami suatu saat nanti CLS Knight bisa untuk kembali bersama kami memajukan kompetisi basket di negeri ini. Karena langkah yang kami ambil ini tidak lain untuk menjadikan Liga Basket Indonesia lebih baik dan profesional,” kata Hasan.
Kompetisi IBL sendiri dijadwalkan akan memulai seri pertama mereka pada 8 Desember 2017 mendatang. Meski mundurnya CLS Knight memaksa untuk terjadi perubahan pada sejumlah jadwal pertandingan, namun hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan IBL musim 2017/2018.
(mfi/raw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar