Selasa, 01 Agustus 2017

Bea dan Cukai Bantah Peralatan Tanding Pelatnas Taekwondo Tertahan

Bea dan Cukai Bantah Peralatan Tanding Pelatnas Taekwondo Tertahan






Jakarta – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta memberikan tanggapan dan penjelasan tentang pernyataan PB Taekwondo Indonesia bahwa peralatan latihan mereka tertahan di pabean.

Dalam obrolan dengan detikSport beberapa hari lalu, Ketua Bidang Pembidaan dan Prestasi PB Taekwondo Indonesia (PB TI), Rahmi Kurnia, menyebut kalau latihan yang mereka gelar menuju SEA Games tidak maksimal. Salah satu permasalahannya adalah ketiadaan body protector jenis baru.

Rahmi kemudian menjelaskan kalau body protector itu sebenarnya sudah mereka beli sejak Juni dan bahkan sudah tiba. Namun saat itu tertahan di bea cukai.

Terkait hal tersebut, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta memberikan tanggapan ke redaksi detikSport. Dijelaskan kalau body protector tersebut sejatinya tidak tertahan di bea dan cukai.

Peralatan taekwondo itu tiba di bea cukai pada 19 Juni. Di hari yang sama, setelah melakukan prosedur pemeriksaan dan kelengkapan dokumen, PT. CAS Indonesia (sebagai perusahaan jasa titipan) lantas menghubungi Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia melalui telepon untuk meminta dokumen.

Namun upaya tersebut tak berhasil. Upaya menghubungi Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dilakukan lagi pada 20, 21 dan 29 Juni, yang juga tidak berhasil.

Baru pada 11 Juli PT. CAS Indonesia berhasil menghubungi salah satu pengurus PBTI (Pengurus Besar Taekwondo Indonesia).

Pada 13 Juli terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari gudang pada 15 Juli 2017 untuk
selanjutnya diantar ke alamat tujuan pengiriman.

“Terdapat jeda waktu selama 24 hari antara kedatangan barang (19 Juni 2017) hingga proses pengajuan data PIB ke sistem Bea Cukai (pre-customs clearance) karena komunikasi yang tidak lancar antara PT. CAS Indonesia dengan pihak PBTI yang dalam hal ini berada di luar proses pelayanan Bea Cukai,” demikian pernyataan Bea dan Cukai.

Berikut penjelasan lengkap dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tip C Soekatrno-Hatta:

Sehubungan dengan artikel yang telah dimuat di Detiksport.com pada tanggal 12 Juli 2017 berjudul “Body Protector untuk Pelatnas Taekwondo Tertahan di Bea Cukai”, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Proses layanan kepabeanan atas impor barang kiriman meliputi hal-hal berikut:
1.1. Setelah barang kiriman tiba, pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melakukan konfirmasi kepada consignee atau penerima barang kemudian meminta dokumen pelengkap untuk
kepengurusan proses kepabeanan.
1.2. Setelah dokumen pendukung lengkap, PJT menyampaikan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea Cukai.
1.3. Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan
kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor.
1.4. Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang.

2. Bahwa terkait proses barang kiriman milik Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) berupa perlengkapan untuk olahraga jenis daedo melalui jasa kurir UPS dengan perusahaan jasa titipan PT. Chandra Adi Sentosa Indonesia (PT. CAS Indonesia) dengan airwaybill nomor A3020XTTxxx, dapat kami sampaikan kronologis lengkap sebagai berikut:
2.1. Barang kiriman tiba di gudang UPS pada tanggal 19 Juni 2017.
2.2. PT. CAS Indonesia menghubungi Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia pada tanggal 19 Juni 2017 melalui telepon untuk meminta dokumen
pelengkap kepabeanan, namun tidak berhasil.
2.3. PT. CAS Indonesia kembali mencoba menghubungi pengurus PBTI pada tanggal 20, 21, dan 29 Juni 2017 namun yang bersangkutan belum juga menjawab.
2.4. Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2017, PT. CAS Indonesia berhasil menghubungi salah satu pengurus PBTI dan pihaknya menyampaikan permintaan dokumen pelengkap kepabeanan. Kemudian pada hari yang sama, dokumen tersebut telah diterima oleh PT. CAS Indonesia.
2.5. Pada tanggal 13 Juli 2017, PT. CAS Indonesia menyampaikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan diterima oleh sistem pada pukul 11.48 WIB. Penelitian dokumen selesai
dan pada pukul 21.00, terbit respon SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Dengan diterbitkannya SPPB ini, maka proses Customs clearance dinyatakan selesai.
2.6. Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2017, barang dikeluarkan dari gudang UPS untuk
selanjutnya diantar ke alamat tujuan pengiriman.

3. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
3.1. Bahwa terdapat jeda waktu selama 24 (dua puluh empat) hari antara kedatangan barang (19 Juni 2017) hingga proses pengajuan data PIB ke sistem Bea Cukai (pre-customs clearance) karena komunikasi yang tidak lancar antara PT. CAS Indonesia dengan pihak PBTI yang dalam hal ini berada di luar proses pelayanan Bea Cukai.
3.2. Proses pelayanan Bea Cukai (customs clearance) dengan dokumen PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Pengajuan diterima tanggal 13 Juli 2017 pada pukul 11.48 WIB dan respon SPPB terbit pada hari yang sama pukul 21.00 WIB.
3.3. Setelah proses pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PBTI, maka diterbitkan SPPB dan proses pelayanan kepabeanan (customs clearance) selesai.
Selanjutnya, barang kiriman dikeluarkan dari gudang UPS pada tanggal 15 Juli 2017. Demikian yang dapat kami sampaikan. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut silakan
menghubungi contact center Bravo Bea Cukai melalui telepon (021) 1500225 atau email info@customs.go.id


(din/mrp)



Source by [author_name]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar